Negara Terlihat Sibuk, Publik Masih Bertanya

Pembacaan atas rangkaian peristiwa nasional dan internasional sepanjang akhir Januari 2026 yang menunjukkan satu kecenderungan penting: negara semakin menekankan kecepatan dan stabilitas dalam pengambilan keputusan, namun belum selalu diimbangi dengan penguatan institusi, konsistensi prinsip, dan pembenahan struktural. Negara tampak bergerak cepat di banyak medan sekaligus: diplomasi internasional, stabilitas ekonomi, penanganan bencana, hingga penataan lembaga-lembaga strategis. Kecepatan ini sering dipersepsikan sebagai tanda kehadiran negara dan kepemimpinan yang tegas. Namun, rangkaian peristiwa yang mengemuka justru menghadirkan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah kecepatan tersebut diimbangi dengan berpikir matang dan membenahi masalah dari akarnya?

Tiga isu menonjol layak dibaca secara bersamaan. Pertama, menguatnya konsolidasi kekuasaan atas nama stabilitas. Kedua, kecenderungan negara bersikap reaktif terhadap krisis struktural, khususnya di bidang lingkungan dan bencana. Ketiga, diplomasi pragmatis yang memunculkan perdebatan tentang posisi moral Indonesia di panggung global. Ketiganya bertemu pada satu simpul krusial: kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Isu konsolidasi kekuasaan mengemuka melalui sejumlah keputusan strategis. Penunjukan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia, persetujuan cepat DPR terhadap calon hakim Mahkamah Konstitusi, serta sikap politik yang menegaskan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, seluruhnya dibingkai dengan narasi yang sama: stabilitas dan efektivitas pemerintahan. Namun, diskursus publik menunjukkan kegelisahan yang tak bisa diabaikan. Percakapan di media sosial sepanjang Januari 2026 memperlihatkan ribuan unggahan yang menyoal independensi BI, potensi politisasi MK, dan lemahnya kontrol sipil atas aparat penegak hukum.

Stabilitas memang prasyarat penting bagi pemerintahan. Namun, dalam demokrasi konstitusional, stabilitas tidak pernah dimaksudkan untuk dicapai dengan mengaburkan batas antara kekuasaan dan lembaga pengawasnya. Ketika proses seleksi pejabat publik terasa minim pendalaman dan sarat konsensus politik, yang tergerus bukan hanya citra individu, melainkan otoritas moral institusi. Demokrasi jarang runtuh secara tiba-tiba; ia melemah perlahan melalui normalisasi praktik-praktik yang mengurangi jarak kritis antar lembaga negara.

Isu kedua menyangkut cara negara merespons krisis yang bersifat struktural. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa sepanjang 2025, nilai transaksi dugaan pidana lingkungan—terutama pertambangan ilegal—mencapai sekitar Rp198,7 triliun, jauh melampaui nilai transaksi judi daring yang selama ini menjadi fokus utama penindakan. Fakta ini penting karena memperlihatkan skala kejahatan sumber daya alam yang tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menciptakan kerusakan ekologis jangka panjang.

Bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi pengingat pahit dari lemahnya tata kelola lingkungan dan mitigasi bencana. Di Sumatera Utara saja, kerugian akibat bencana dilaporkan mencapai Rp18,43 triliun. Negara hadir melalui penyaluran bantuan, rehabilitasi, dan penertiban kawasan. Namun, publik menangkap pola yang berulang: negara datang setelah kerusakan terjadi, bukan sebelum risiko menjadi bencana. Percakapan publik di media sosial menunjukkan dominasi narasi “bencana ekologis akibat salah kelola lahan”, sebuah indikasi bahwa masyarakat semakin memahami krisis ini sebagai kegagalan struktural, bukan semata musibah alam.

Pola serupa terlihat dalam penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Saat kasus meningkat, vaksinasi massal digencarkan. Namun ketika kasus menurun, disiplin biosekuriti peternak melemah. Data kebutuhan vaksin nasional yang mencapai sekitar 5 juta dosis, berbanding dengan ketersediaan yang terbatas, menegaskan bahwa pendekatan reaktif tidak cukup untuk memutus siklus krisis. Negara seolah terjebak dalam manajemen darurat yang berulang, tanpa investasi serius pada sistem pencegahan jangka panjang.

Isu ketiga menyentuh ranah yang lebih sensitif: diplomasi Indonesia terkait Palestina. Pernyataan Presiden di Sidang Umum PBB yang menekankan keamanan Israel sebagai bagian dari solusi dua negara, serta keputusan Indonesia bergabung dalam Dewan Perdamaian bentukan Presiden Amerika Serikat, dimaksudkan sebagai langkah realistis. Namun, data percakapan publik menunjukkan resistensi yang kuat. Sekitar 5.000 unggahan dalam rentang 16–26 Januari 2026 merefleksikan sentimen kritis, dengan kekhawatiran bahwa Indonesia mulai mengaburkan konteks penjajahan dan pelanggaran hak asasi manusia di Palestina.

Masalahnya bukan pada substansi dukungan terhadap solusi dua negara, melainkan pada kerangka narasi yang digunakan. Selama puluhan tahun, posisi Indonesia terhadap Palestina bukan sekadar sikap diplomatik, tetapi juga simbol komitmen moral terhadap keadilan internasional. Ketika bahasa diplomasi terasa terlalu simetris dalam relasi yang asimetris, publik membaca adanya pergeseran nilai. Dalam politik luar negeri, persepsi publik bukan elemen pinggiran; ia adalah bagian dari legitimasi kebijakan.

Ketiga isu ini memperlihatkan paradoks yang sama: negara bergerak cepat, tetapi kepercayaan publik justru berada dalam fase rapuh. Kecepatan tanpa kedalaman berisiko menghasilkan kebijakan yang tampak tegas di permukaan, namun rapuh secara institusional. Demokrasi membutuhkan lebih dari sekadar keputusan cepat; ia memerlukan proses yang transparan, institusi yang independen, dan keberanian untuk menempatkan kepentingan jangka panjang di atas kenyamanan politik jangka pendek.

Di tengah dinamika ini, tantangan terbesar pemerintahan bukanlah menjaga stabilitas semata, melainkan memastikan bahwa stabilitas tersebut tidak dibayar dengan erosi kepercayaan. Negara yang kuat bukan negara yang selalu tampak sigap, tetapi negara yang mampu belajar, mencegah, dan menjaga jarak sehat antara kekuasaan dan pengawasnya. Tanpa itu, stabilitas hanya akan bersifat semu—tenang di permukaan, rapuh di fondasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *